News
Kewajiban KTP untuk Faktur Pajak Ditunda

Monday, 26 March 2018

Kewajiban KTP untuk Faktur Pajak Ditunda

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tampaknya bakal menunda kewajiban menunjukkan kartu identitas bagi pembeli barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak (JKP) yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Rencananya, keharusan pembeli barang dan penerima jasa kena pajak memperlihatkan kartu tanda penduduk (KTP) untuk keperluan pengisian faktur pajak akan diberlakukan mulai 1 April 2018.

Tapi masalahnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengungkapkan, sampai sekarang infrastruktur untuk melaksanakan aturan tersebut belum siap. "Kami lagi membahas, kami sedang mengkaji, kelihatannya memang secara implementasi perlu kami cek kesiapan infrastrukturnya," kata Robert usai mengikuti kegiatan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jumat (23/3).

Informasi saja, kewajiban menunjukkan KTP bagi pembeli barang atau penerima jasa kena pajak yang tidak punya NPWP semestinya sudah berlaku sejak Desember 2017. Namun, dengan alasan pengusaha kena pajak (PKP) belum siap menyesuaikan administrasi dalam pembuatan dan pelaporan faktur pajak, Ditjen Pajak menundanya.

Penundaan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) Nomor 31 Tahun 2017 yang kemudian memundurkan pelaksanaan ketentuan itu menjadi 1 April 2018. Lantaran kemungkinan besar pelaksanaannya akan kembali molor, Robert menyatakan, lembaganya bakal membuat aturan baru tentang faktur pajak. "Nanti kami keluarkan," ujar Robert.

Direktur Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak Arif Yanuar menambahkan, pihaknya tengah mengevaluasi kebijakan itu secara menyeluruh, mulai sisi PKP hingga infrastrukturnya. "Untuk kewajiban pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) dalam faktur pajak, kami sedang evaluasi kesiapan administrasi, baik di dalam Ditjen Pajak maupun PKP, serta dukungan IT juga," papar Arif.

Menurut Arif, keputusan apakah aturan ini siap jalan di 1 April ini atau ditunda masih menunggu hasil evaluasi dan pembahasan dengan para PKP. Targetnya, evaluasi dan pembahasan ini bisa beres sebelum 1 April. "Mudah-mudahan keputusan bisa keluar lebih awal," katanya.

http://nasional.kontan.co.id/news/kewajiban-ktp-untuk-faktur-pajak-ditunda


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.