News
Regulasi Perkoperasian: Koperasi Diimbau Lakukan Diversifikasi Usaha

Thursday, 04 October 2012

Regulasi Perkoperasian: Koperasi Diimbau Lakukan Diversifikasi Usaha

JAKARTA: Kementerian Koperasi dan UKM tidak pernah mewajibkan koperasi berubah menjadi badan usaha perseroan terbatas maupun comanditer venonscaft untuk menghadapi Asean Economic Community pada 2015.

“Surat edaran yang kami sampaikan kepada gubernur seluruh Indonesia hanya untuk mendorong koperasi mendirikan perusahaan terbatas (PT) dan comanditer venonscaft (CV). Bukan mengubah koperasi jadi badan usaha PT dan CV,” kata Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan, Jumat (21/9).

Menurutnya, informasi yang disampaikan Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I) kepada media massa berdasarkan Surat Edaran Nomor 90/M.KUKM/VIII/2012 dinilainya tidak salah, namun ada kesalahpahaman dalam menafsirkan sehingga perlu diluruskan.

Dia menjelaskan pada poin surat edaran itu terdapat kalimat, menyikapi pemberlakukan Masyarakat Ekonomi Asean (Asean Economic Community/AEC) diperlukan langkah cepat dan tepat untuk memperkuat daya saing badan usaha koperasi di seluruh Indonesia.

Sejalan dengan itu, koperasi diharapkan mendorong revitalisasi badan usaha koperasi untuk membentuk unit usaha dalam bentuk PT dan CV, khususnya bagi koperasi yangmempunyai aset atau volume usaha di atas Rp5 miliar.

Pendirian PT atau CV menjadi unit usaha dari koperasi merupakan langkah cepat dalam era globalisasi sehingga secara mandiri tidak perlu mengikuti aturan atau proses rapat anggota koperasi yang dilaksanakan setahun sekali.

“Intinya pemerintah mengimbau koperasi dengan kriteria modal cukup, melaksanakan diversifikasi usaha. Sedangkan pertanggungjawaban usaha yang dilakukan PT atau CV dalam usaha koperasi tetap dilakukan manajemen PT dan CV pada rapat anggota tahunan (RAT) berjalan,” ujarnya.

Kementerian Koperasi dan UKM menyarankan diversifikasi usaha itu agar operasional koperasi lebih leluasa mengambil keputusan.  Sebab, keputusan yang ditetapkan koperasi hanya setahun sekali melalui RAT sehingga kurang leluasa. “Inilah dasar usulan diversifikasi usaha koperasi,” tegasnya. (yus)

http://www.bisnis.com/articles/regulasi-perkoperasian-koperasi-diimbau-lakukan-diversifikasi-usaha


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.