News
Cegah Pajak Ganda, Ditjen Pajak Kembangkan Advance Pricing Agreement

Monday, 12 March 2018

Cegah Pajak Ganda, Ditjen Pajak Kembangkan Advance Pricing Agreement

JAKARTA. Pemerintah akan memperketat aturan penghindaran pajak dengan skema transfer pricing yang saat ini masih banyak dilakukan perusahaan multinasional. Untuk itu DIrektorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku akan menggandeng pakar dan kantor pajak dari Jepang agar pencegahan transfer pricing antara kedua Negara berjalan lebih efektif.

Kerjasama ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2015 yang berisi tata cara pencegahan transfer pricing. Salah satu upayanya dengan memperketat penentuan harga transfer atau Advance Pricing Agreement (APA) oleh perusahaan yang memiliki hubungan tertentu dengan korporasi lain di luar negeri.

Aturan tersebut menjelaskan, untuk mendapatkan penentuan harga transfer, wajib pajak atau perusahaan bisa mengajukan ke DItjen Pajak secara langsung ataupun melalui otoritas pajak negara asal.

Namun, meski aturan ini sudah efektif berlaku sejak tahun 2015, peminatnya masih sedikit.

Itulah sebabnya pencegahan transfer pricing belum efektif. “Para pengusaha belum percaya diri untuk mengajukan APA karena masih wait and see, apakah DItjen Pajak dapat mengelola APA dengan standard internasional atau tidak,” jelas Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Perpajakan DItjen Pajak, Edward Hamanonangan SIanipar, dalam bincang-bincang dengan wartawan pekan lalu.

Kini, DItjen Pajak mengembangkan APA dengan menggandeng otoritas pajak Jepang serta para ahli perpajakan dari Negeri Sakura itu. Jepang sengaja dipilih karena Negara itu adalah investor terbesar di Indonesia. “Sehingga sebelum ada sengketa (pajak) kita sudah ada pembicaraan dulu,” tambah Edward.

Agar pencegahan penghindaran pajak dengan skema transfer pricing sukses, DItjen Pajak juga ingin menyempurnakan PMK 7/2015. Ini terutama terkait pengaturan APA yang terlalu rumit dan tidak ada jaminan persetujuan dari DItjen Pajak. Sayang Edward belum menjelaskan rencana revisi PMK itu.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Poltak Maruli John Liberty Hutagaol menambahkan, pencegahan transfer pricing bukan sekedar permasalahan teknis terkait perpajakan. “Ada masalah non teknis, seperti budaya perusahaan itu, bagaimana profil perusahaannya, proses bisnisnya, yang harus kami pahami untuk menyelesaikan masalah transfer pricing,” terang John, panggilan akrabnya.

Perwakilan Japan International Cooperation Agency (JICA) Kosugi menyatakan, pencegahan transfer pricing butuh jaminan keberlangsungan APA. Proses APA merupakan kesepakan antara kedua belah Negara yang meliputi harga transaksi baik dari perusahaan terafiliasi atau anak usaha sendiri. “Jadi harga transaksi diantara keduanya harus ditentukan sebelumnya. Termasuk perhitungan dan metodenya,” katanya.

Harian Kontan


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.