News
Target Penerimaan Pajak Lewat Pemeriksaan Tahun Ini Naik

Friday, 09 March 2018

Target Penerimaan Pajak Lewat Pemeriksaan Tahun Ini Naik

JAKARTA. Meski akan mengurangi penerimaan pajak dari upaya luar biasa atau extra effort, nyatanya target penerimaan pajak dari langkah pemeriksaan naik dari Rp45 triliun ke kisaran Rp50 triliunan.

Namun demikian, otoritas pajak meminta wajib pajak tak khawatir, karena tahun ini cara-cara penegakan hukum yang dilakukan pada tahun lalu perlahan ditinggalkan dan lebih mendorong kepatuhan sukarela dengan sejumlah terobosan regulasi yang diterapkan pada tahun ini.

Angin Prayitno Aji, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, mengatakan bahwa kebijakan otoritas pajak saat ini adalah memprioritaskan kepada wajib pajak yang tak mengikuti implementasi pengampunan pajak.

 

Sementara itu, wajib pajak yang telah mengikuti pengampunan pajak akan lebih didorong untuk memperbaikinya sesuai dengan mekanisme Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.165/PMK.03/2017.

Selain ketentuan tersebut, otoritas pajak ada ketentuan dalam Pasal 8 Ayat 4 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang kurang lebih memberikan kesempatan kepada WP untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT sesuai dengan keadaan sebenarnya. “Kan kami memiliki waktu yang terbatas bagi yang tak mengikuti pengampunan pajak [sasaran enforcement], yang telah ikut tetapi baru sebagian tentu kami akan mengimbaunya,” katanya, Kamis (8/3).

Komitmen untuk mengedepankan voluntary compliant disampaikan oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan beberapa waktu lalu. Ditjen Pajak akan meningkatkan pembayaran pajak secara sukarela yang pada tahun lalu masih berada pada kisaran 85%, ke depannya meningkat menjadi 90%.

Jika merujuk pengalaman negara lain, kontribusi extra effort pada angka 3%-5% dari total penerimaan pajak secara keseluruhan, sedangkan sisanya seharusnya berasal dari voluntary payment. Meski bisa menjadi rujukan, struktur penerimaan di negara lain tak bisa menjadi tolok ukur bagi Indonesia. Apalagi, setiap negara memiliki kebijakan pajaknya sendiri, termasuk definisi mengenai extra effort dan voluntary payment.

Angin menjelaskan, lewat implementasi automatic exchange of information (AEoI), dianggap sebagai salah satu terobosan untuk meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak yang tahun ini sebanyak 18 juta. “Jadi dengan itu mereka juga akan sadar untuk membangun sama-sama,” jelasnya.

Kinerja OP

Kinerja pajak penghasilan (PPh) nonmigas berangsur membaik. Pemerintah mengklaim capaian itu mengindikasikan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak baik itu orang pribadi (OP) maupun badan juga semakin melesat pasca implementasi pengampunan pajak.

Berdasarkan data penerimaan pajak per tanggal 7 Maret 2018, total penerimaan pajak nonmigas mencapai Rp156,8 triliun atau tumbuh sebesar 19%. Kinerja penerimaan pajak tersebut ditopang penerimaan PPh nonmigas sebesar Rp88,7 triliun atau tumbuh 20,26% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu dan PPN sebesar Rp67 triliun atau tumbuh 18,37%.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, kinerja penerimaan tahun ini tak bisa dilepaskan dengan berbagai macam hal, mulai dari efek kepatuhan pasca implementasi pengampunan pajak hingga perbaikan perekonomian yang terjadi pada awal tahun ini. “Sampai hari ini, saya telah mengecek bahwa penerimaan dari sisi PPh-nya menunjukkan angka yang cukup baik.” katanya

Jumlah WP yang tercatat dalam database otoritas pajak sebanyak 39 juta. Dari jumlah tersebut, WP yang wajib melaporkan SPT hanya 18 juta. Jika dibandingkan dengan tahun lalu, jumlah ini naik lebih dari 1 juta WP.

Namun angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu. Penyebabnya salah satunya adalah kenaikan baseline penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Adapun target penerimaan pajak nonmigas tahun ini sebesar Rp1.385,8 triliun atau naik sebesar 26% dari basis realisasi pajak sebesar Rp1.151 triliun.

Target ini cukup berat karena kinerja pemungutan pajak belum sepenuhnya pulih. Hal ini ditunjukkan dengan rasio pajak yang hanya 8,1%. Dengan kondisi target pertumbuhan penerimaan pajak yang tembus ke angka 26%, upaya mengurangi extra effort dinilai sebagai pilihan yang tak realistis.

Bisnis Indonesia

Related Articles

News

Opsi Baru Pajak Bisnis Digital Disiapkan

News

Tarif Impor Ditambah, Episode Baru AS-China

News

Uni Eropa Rancang Pajak Digital


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.