News
Target 7 Jenis Pajak Diturunkan

Tuesday, 27 July 2010

Target 7 Jenis Pajak Diturunkan

Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menurunkan target penerimaan tujuh jenis pajak daerah agar rencana pendapatan pajak daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Tahun Anggaran 2010 lebih realistis untuk dicapai.

Dari 10 jenis pajak daerah, hanya tiga sektor diantaranya yang targetnya mengalami kenaikan. Sedangkan tujuh lainnya diturunkan hingga sebesar Rp 369 miliar. Ketujuh pajak tersebut yaitu pajak bahan bakar kendaraan bermotor turun Rp 100 miliar, pajak pemanfataan air bawah tanah turun Rp 32 miliar, pajak restoran Rp 30 miliar, pajak hotel turun Rp 90 miliar, pajak hiburan turun Rp 50 miliar, pajak reklame turun Rp 50 miliar, dan pajak parkir turun Rp 17 miliar.

 

Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, mengatakan, alasan dilakukan penurunan ini karena melihat pergerakan perekonomian di semester II tahun 2010 tidak berjalan sebaik di semester pertama. Ia menggambarkan, untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), jumlah konsumsi bahan bakar pada semester pertama tahun 2010 mencapai 1,7 juta kiloliter, mengalami peningkatan sebesar 5,73 persen dibanding periode yang sama tahun 2009 sebesar 1,6 juta kiloliter.

Dari transaksi itu, diperoleh PBB-KB semester pertama 2010 sebesar Rp 346,73 miliar, lebih tinggi dibanding periode yang sama tahun 2009 sebesar Rp 333,32 miliar. Peningkatan konsumsi bahan bakar pada semester kedua tahun 2010 diperkirakan relatif lebih kecil di atas semester pertama.

“Sehingga target yang ditetapkan sebelumnya Rp 800 miliar diperkirakan hanya akan mencapai Rp 700 miliar,” kata Fauzi Bowo saat menyampaikan penjelasan gubernur DKI Jakarta atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD DKI terhadap Perubahan APBD DKI Tahun Anggaran 2010 di DPRD DKI Jakarta, Senin (26/7).

Kemudian, untuk pajak hotel realisasi penerimaan semester pertama tahun 2010 mencapai Rp 340,46 miliar atau mengalami peningkatan sebesar 18,07 persen dari periode yang sama tahun 2009 sebesar Rp 288,37 miliar. Hal ini disebabkan adanya kegiatan insidental pada hotel-hotel menjelang malam natal dan tahun baru. Sedangkan untuk semester kedua tahun 2010 pertumbuhannya tidak jauh dari kondisi tahun 2009, sehingga target yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp 740 miliar diperkirakan hanya akan tercapai Rp 650 miliar.

Sementara, untuk pajak restoran, realisasi pada semester pertama pada tahun 2010 sebesar Rp 395,64 miliar atau mengalami peningkatan sebesar 9,88 persen dari periode yang sama tahun 2009 sebesar Rp 360,07 miliar. Hal ini juga disebabkan adanya kegiatan insidental pada malam natal dan tahun baru. Sedangkan untuk semester kedua tahun 2010 pertumbuhannya tidak jauh dari kondisi tahun 2009, sehingga target Pajak Restoran diperkirakan hanya akan tercapai Rp 770 miliar dari target yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp 800 miliar.

“Berkaitan dengan penurunan Pajak Hiburan, dapat saya sampaikan bahwa realisasi pada semester pertama pada tahun 2010 sebesar Rp 135,18 miliar atau mengalami peningkatan sebesar 9,5 persen dari periode yang sama tahun 2009 yang mencapai Rp 123,46 miliar,” jelasnya.

Sedangkan untuk semester kedua tahun 2010 diperkirakan tidak jauh dari kondisi tahun 2009. Hal ini disebabkan pada saat bulan suci Ramadhan 1431 H sebagian besar tempat-tempat hiburan tutup. Dengan demikian target yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp 320 miliar diperkirakan hanya akan tercapai Rp 270 miliar.

Mengenai penurunan pajak reklame, realisasi pada semester pertama tahun 2010 sebesar Rp 123,11 miliar atau meningkat sebesar 1,95 persen dari periode yang sama tahun 2009 sebesar Rp 120,72 miliar. Penurunan target tahun 2010 dari Rp 325 miliar menjadi Rp 275 miliar mempertimbangkan adanya kecenderungan menurunnya reklame pada kawasan strategis tertentu yaitu pada kawasan kendali ketat. Yaitu pada lahan yang dimiliki Kementerian Pekerjaan Umum sedang dilakukan penataan. Di samping itu juga akan segera diterapkannya kebijakan white area pada kawasan Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudirman.

Untuk Pajak Air Bawah Tanah, Fauzi memaparkan, realisasi pada semester pertama pada tahun 2010 sebesar Rp 79,83 miliar atau meningkat 276,71 persen dari periode yang sama  tahun 2009 sebesar Rp 28,85 miliar. Hal ini disebabkan karena akibat kenaikan harga dasar air yang ditetapkan pada bulan Agustus 2009.

Sedangkan untuk semester kedua tahun 2010, pertumbuhannya tidak jauh dari kondisi tahun 2009. Dengan demikian, target yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp 182 miliar diperkirakan hanya akan tercapai Rp 150 miliar. “Saya tambahkan besarnya pendapatan dari pajak air bawah tanah bukan merupakan target umum yang harus dicapai Pemprov DKI. Tetapi lebih merupakan upaya untuk membatasi pemakaian air bawah tanah,” ungkapnya.

Untuk itu telah diterbitkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 113 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksana Pengawasan dan Penertiban Kegiatan Usaha Air Bawah Tanah, Pertambangan Umum, Minyak dan Gas Bumi, serta Ketenagalistrikan.

Menanggapi hal itu, anggota Fraksi Golkar, Ashraf Ali mengimbau Pemprov DKI harus mampu mengantisipasi terjadinya kondisi lebih besar pengeluaran daripada pendapatan dengan penurunan tujuh sektor pajak tersebut.

Beritajakarta.com

http://www.beritajakarta.com/2008/id/berita_detail.asp?idwil=0&nNewsId=40291


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.