Pemkab Cermati Perda Pajak dan Retribusi

Senin, 26 Oktober 2009

SLEMAN (SI) – Pemkab Sleman melakukan pencermatan terhadap peraturan daerah (Perda) mengenai pajak daerah. Hal tersebut sebagai tindak lanjut dikeluarkannya UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang akan mulai berlaku pada 1 Januri 2010 mendatang.

Kepala Bagian Hukum Sekda Sleman Jazim Sumirat mengungkapkan, pencermatan tersebut untuk memastikan bahwa perda tentang pajak yang telah dikeluarkan daerah tidak bertentangan dengan aturan baru tersebut. ”Di dalam aturan baru tersebut ada 11 pajak yang bisa dikelola oleh kabupaten dan lima oleh provinsi.

Ini sebagai bentuk kepastian bahwa kita tidak pernah mengada-ada mengenai pajak,” tuturnya seusai membuka sosialisasi pajak daerah UU 28/2009 kemarin. Sementara Kasie Sinkronisasi Pajak Daerah Ditjend Perimbangan Keuangan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Anwar Syahdad dalam paparannya mengatakan,dikeluarkannya UU 28/2009 merupakan upaya dari pemerintah untuk melakukan perbaikan sistem pemungutan pajak.

Lebih lanjut diungkapkan,UU 28/2009 menegaskan provinsi memiliki lima bidang pajak yang bisa dikelola. Sementara kabupaten memiliki 11 bidang pajak dan retribusi yang bisa dikelola. ”Yang sudah dipungut provinsi tidak boleh lagi diambil oleh daerah, begitu juga sebaliknya,” tandasnya.

Harian Seputar Indonesia

No comments yet.
Leave a comment
  • Name (required)
  • Email (will not be published) (required)
  • Security code (required)
For free subscription of MUC Tax news mailing list, send your email
  • This year, the Directorate General of Taxes requires 1,200 auditors. To fulfill the need, almost a half of civil servant recruitments of Finance Department, conducted all at once throughout the Indonesia’s provision a day ago, will be employed to fulfill the position.
MUC Consulting Group
PP Plaza 3rd Floor
Jl. TB Simatupang No. 57
Jakarta 13760 Indonesia
Ph. 62-21 8403978-80, Fax. 62-21 8403937
Email: info[at]mucglobal.com

© 2009 MUC Consulting Group. All rights reserved.