News
Perdirjen tutup celah tax avoidance

Saturday, 16 January 2010

Perdirjen tutup celah tax avoidance

Banyak wajib pajak disinyalir melakukan rekayasa data

JAKARTA: Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengakui penerbitan Perdirjen 61/PJ/2009 tentang Tatacara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan PER-62/ PJ/2009 tentang Pencegahan P3B untuk menutup celah praktik penghindaran pajak (tax avoidance).

"Aku tau ada celah makanya tak tutup [dengan penerbitan Perdirjen 61 dan 62]. Risikonya dia nggak bisa menggunakan lagi tarif terendah," katanya di Jakarta awal pekan lalu.

Namun, saat ditanya berapa potensi penerimaan yang hilang akibat praktik tax avoidance tersebut, dia mengaku tidak mempunyai angka pastinya. "Saya nggak punya datanya.

Kami cuma tutup celah saja meski kami nggak punya data karena kalau dibiarkan kok enak dia menggunakan fasilitas yang mestinya nggak dapat," tegasnya.

Berdasarkan ketentuan dalam P3B, wajib pajak luar negeri dapat memanfaatkan fasilitas penurunan tarif PPh Pasal 26 yang diberikan akibat adanya P3B antara pemerintah Indonesia dengan negara tempat wajib pajak berdomisili.

Fasilitas penurunan tarif tersebut bervariasi yaitu mulai dari 0%, 5%, atau 15% bergantung pada tax treaty dengan negara mana. Padahal berdasarkan UU PPh yang berlaku di Indonesia tarif PPh Pasal 26 yang dikenakan adalah 20%.

Untuk bisa memanfaatkan fasilitas itu, wajib pajak harus bisa menunjukkan surat keterangan domisili (SKD) yang menyatakan bahwa dirinya adalah residence dari negara yang bersangkutan.

Menurut Tjiptardjo, banyak pihak yang kemudian memanfaatkan celah tersebut dengan melakukan rekayasa data agar bisa menggunakan fasilitas penurunan tarif tersebut.

"Kemarin waktu ada pertemuan dengan Presiden waktu pembukaan pasar modal, ada yang ngomong dari lawyer komplain adanya Perdirjen 61 dan 62. Tapi mereka ngaku kalau skema yang dipakai orang-orang itu tax avoidance," tutur Tjiptardjo.

Maka dari itu, lanjutnya, Ditjen Pajak menerbitkan Perdirjen 61 dan 62 yang dimaksudkan untuk mempertegas siapa saja yang bisa memanfaatkan fasilitas itu.

"Saya perintahkan kepada petugas saya untuk cek apakah dia itu penduduk situ apa nggak dengan minta certificate domisili dari negara asal. Kami ingatkan lagi dengan Perdirjen 61 dan 62."

Penerbitan Perdirjen 61 dan 62 hingga kini menuai keberatan dari banyak pihak salah satunya dari perusahaan maskapai penerbangan dan Perhimpunan Pedagang Surat Utang Negara (Himdasun).

Dapat membebani

Perusahaan maskapai pesawat menilai pemberlakuan Perdirjen 61 dan 62 akan berpengaruh terhadap tarif angkutan udara domestik karena sebagian besar pesawat yang beroperasi di Indonesia yaitu sekitar 600 unit merupakan pesawat sewa, sehingga pengenaan pajak sewa pesawat sebesar 20% akan membebani maskapai nasional.

Sementara itu, Himdasun menilai peraturan tersebut berpotensi mengurangi minat investor asing pada SUN karena memerlukan waktu sendiri terkait dengan pengkajian dari segi legal/hukum terhadap pengisian formulir.

Sebelumnya diberitakan pemerintah Indonesia tengah menjajaki kerja sama persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B/ tax treaty) dengan pemerintah Hong Kong.

Inisiasi kerja sama P3B tersebut, menurut Tjiptardjo, bermula dari keinginan pemerintah Hong Kong yang ingin menjalin kerja sama pertukaran informasi pajak (exchange of information) dengan pemerintah Indonesia pada saat pertemuan The Study Group on Asian Tax Administration and Research (SGATAR) di Bali pada November tahun lalu.

Tax Treaty atau P3B adalah suatu persetujuan antara dua negara atau lebih dengan membagi hak pemajakan atas suatu penghasilan yang berasal dari suatu negara yang diperoleh penduduk atau residen negara lain.

P3B tidak menimbulkan jenis pajak baru dan tidak mengatur tarif pajak tetapi hanya akan mengatur pembagian hak pemajakan sehingga nantinya atas beberapa jenis penghasilan, hak pemajakan suatu negara akan dibatasi oleh P3B.

Pengamat Perpajakan dari Tax Center UI Darussalam menyatakan dalam P3B antara Indonesia dan Hong Kong perlu diperkuat pasal tentang anti-avoidance.

Bisnis Indonesia

http://ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=8038&q=&hlm=1


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.