Economy - ekonomi global 6 Juta Wajib Pajak Keliru Bayar Pajak

Senin, 6 September 2010

LONDON - Tak kurang dari enam juta orang dinyatakan keliru membayar pajak dalam dua tahun terakhir ini. Tak ayal, pemerintah akan memungut kembali dengan total nilai dua miliar poundsterling dari mereka.

Seperti dikutip dari Reuters, Minggu (5/9/2010), HM Revenue and Customs menyatakan, surat-surat atas kekekeliruan pembayaran pajak tersebut sudah dikirimkan oleh pemerintah Inggris untuk tahap pertama; dan diperkirakan akan sampai ke kotak surat para pembayar pajak pada hari Selasa pekan depan. Pengiriman lain akan terus digulirkan hingga akhir tahun nanti.

Sekira dua miliar poundsterling tidak masuk dalam sistem Pay as You Earn dalam dua tahun terakhir ini. Karena itu, tak kurang dari 1,4 juta pembayar pajak akan dipungut rata-rata 1.500 poundsterling lagi. Hanya saja, sekitar 4,3 juta orang dinyatakan membayar pajak lebih besar dari yang semestinya; sehingga mereka akan mendapatkan kembali dana mereka sekitar 418 pounds per orang.

Pembayar pajak di Inggris akan mendapatkan surat yang berisi catatan kelebihan pembayaran pajak, maupun kekurangan pajak. Dana ini akan dikumpulkan serta dikembalikan melalui pembayaran pajak mereka untuk periode tahun 2011-2012.

Sebelumnya, wajib pajak Inggris dapat menghadapi tagihan hingga 43 miliar pountresling untuk menyelamatkan mata uang tunggal Eropa melalui IMF.

Kanselir Alistair Darling tak berdaya, sementara kepala keuangan Uni Eropa yang dipimpin oleh Perancis dan Jerman merancang rencana yang akan menyebabkan Inggris bertanggung jawab atas utang dari ekonomi gagal yang terikat pada euro.

Rincian kesepakatan itu awalnya dikritik di sebuah pertemuan para pemimpin Uni Eropa pada hari Sabtu di mana Inggris tidak berperan. Malam kemarin di sebuah pertemuan para menteri keuangan Uni Eropa, Kanselir dijadwalkan untuk mendaftar pada rencana Komisi Eropa untuk memberikan pinjaman neraca pembayaran senilai 52 miliar poundsterling pada ekonomi yang gagal itu.

Okezone.com

No comments yet.
Leave a comment
  • Name (required)
  • Email (will not be published) (required)
  • Security code (required)
For free subscription of MUC Tax news mailing list, send your email
  • Batam, Kompas - Tim dari Departemen Keuangan, khususnya dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, masih mengkaji regulasi dan implementasinya di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
MUC Consulting Group
MUC Building
Jl TB Simatupang Kav 15 Tanjung Barat
Jakarta Selatan 12530 Indonesia
Ph. 62-21 788 37 111, Fax. 62-21 788 37 666
Email: info[at]mucglobal.com

© 2009 MUC Consulting Group. All rights reserved.