Restitusi pajak rentan 'dimainkan'

Kamis, 1 Juli 2010

JAKARTA: Mekanisme restitusi pajak dinilai sebagai salah satu celah yang sering dimainkan oleh wajib pajak sehingga merugikan keuangan negara.

Tunjung Nugroho, Kepala Seksi Strategi Pemeriksaan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, mengatakan oleh sebab itu dalam mekanisme restitusi, Ditjen Pajak harus melakukan pemeriksaan, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.

"Ada atau tidak ada data ya harus diperiksa, karena negara harus mengembalikan [pajak yang diklaim lebih bayar oleh wajib pajak] kepada wajib pajak [lewat restitusi]," katanya dalam pelatihan perpajakan di Kantor Pajak kemarin.

Kejahatan perpajakan dalam bidang restitusi, jelasnya, biasanya terjadi pada saat wajib pajak yang bertugas sebagai pemotong pajak tidak menyetorkan pajak yang telah dipungutnya dari wajib pajak.

Harian Bisnis Indonesia

No comments yet.
Leave a comment
  • Name (required)
  • Email (will not be published) (required)
  • Security code (required)
For free subscription of MUC Tax news mailing list, send your email
  • Batam, Kompas - Tim dari Departemen Keuangan, khususnya dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, masih mengkaji regulasi dan implementasinya di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
MUC Consulting Group
MUC Building
Jl TB Simatupang Kav 15 Tanjung Barat
Jakarta Selatan 12530 Indonesia
Ph. 62-21 788 37 111, Fax. 62-21 788 37 666
Email: info[at]mucglobal.com

© 2009 MUC Consulting Group. All rights reserved.