Cukai Naik Cuma Pengaruhi Harga Rokok "Gopek"

Rabu, 17 Februari 2010

JAKARTA,  Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 181/PMK 011/2009, per 1 Januari 2010, pemerintah sudah meningkatkan tarif cukai. Secara otomatis, rokok dikategorikan sebagai barang kena cukai atau BKC. Dikabarkan sebelumnya bahwa kenaikan mencapai 15 persen. Namun, berapakah besaran sebenarnya?

Dalam diskusi bertajuk Peningkatan Cukai Rokok: Antara Kepentingan Ekonomi dan Kesehatan, Rabu (17/2/2010), Kepala Seksi Cukai Hasil Tembakau I Direktorat Cukai Nur Rusydi mengatakan bahwa kenaikan antara Rp 15 dan Rp 45 per batang.

Artinya, jika dalam setiap bungkus berisi 12 batang, maka kenaikan harga maksimal hanya mencapai Rp 540. Untuk yang berisi 16 batang, kenaikan maksimal hanya mencapai Rp 720. "Ini sesuai roadmap kebijakan cukai tembakau," ujarnya.

Penetapan rokok sebagai BKC merupakan hasil amandemen UU Cukai. Meski menuai kontroversi dari berbagai pihak, pemberlakuannya tetap dilakukan dengan cita-cita menekan konsumsi rokok di tengah masyarakat sehingga terwujud masyarakat yang sehat.

Menurut Nur, ini searah dengan ujung roadmap industri rokok yang ditetapkan pemerintah, yaitu prioritas pada aspek kesehatan melebihi aspek tenaga kerja dan penerimaan pada tahun 2015-2020. Dalam kebijakan cukai hasil tembakau 2009 ke 2010, hanya tarif cukai yang berubah. Nur mengatakan bahwa tak ada perubahan dalam sistem tarif cukai spesifik. Golongan dan batasan golongan tetap sama.

Cukai naik tak berpengaruh
Sementara itu, Kepala Lembaga Demografi UI Sonny Harry B Harmadi mengatakan, kenaikan cukai hanya menyebabkan kenaikan harga rokok sekitar 2,6 persen. Oleh karena itu, cita-cita menekan konsumsi rokok dengan menaikkan cukai bisa dikatakan tak berhasil.

"Coba saja lihat di jalanan, ada perbedaan harga rokok enggak sekarang. Enggak kan?" tuturnya pada kesempatan yang sama.

Menurutnya, selama iklan rokok dan izin pensponsoran masih diberikan kepada produsen rokok, cita-cita menekan konsumsi rokok di Indonesia hanyalah mimpi belaka.

KOMPAS.com

No comments yet.
Leave a comment
  • Name (required)
  • Email (will not be published) (required)
  • Security code (required)
For free subscription of MUC Tax news mailing list, send your email
  • This year, the Directorate General of Taxes requires 1,200 auditors. To fulfill the need, almost a half of civil servant recruitments of Finance Department, conducted all at once throughout the Indonesia’s provision a day ago, will be employed to fulfill the position.
MUC Consulting Group
PP Plaza 3rd Floor
Jl. TB Simatupang No. 57
Jakarta 13760 Indonesia
Ph. 62-21 8403978-80, Fax. 62-21 8403937
Email: info[at]mucglobal.com

© 2009 MUC Consulting Group. All rights reserved.