BPK akan audit kepatuhan bayar pajak BUMN

Selasa, 16 Februari 2010

JAKARTA : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan akan mengaudit kepatuhan pembayaran pajak perusahaan pelat merah (BUMN) menyusul masuknya sejumlah BUMN dalam daftar 100 penunggak pajak terbesar nasional.

Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksa Keuangan Negara BPK Hendar Ristriawan mengatakan audit itu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kepatuhaan BUMN dalam urusan membayar pajak sekaligus untuk mengetahui potensi penerimaan pajak secara nasional.

"Melalui pemeriksaan itu, kami secara tidak langsung bisa memeriksa pengelolaan keuangan negara dari sisi pendapatan negara," katanya seusai acara diskusi panel bertema BPK goes to campus di Jakarta, hari ini.

Menurut dia, selama ini berdasarkan ketentuan perpajakan BPK dilarang mengaudit data wajib pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. "Tapi BPK bisa melakukan pemeriksaan terhadap BUMN dan pengelola keuangan negara lainnya," jelasnya.

Untuk itu, lanjutnya, BPK akan menggunakan strategi pemeriksaan data wajib pajak tanpa harus melanggar UU perpajakan yang ada dengan cara mengaudit kepatuhan pembayaran pajak BUMN dan institusi pengelola keuangan negara lainnya yang menjadi auditee dari BPK.

Pada 28 Janauri, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Ditjen Pajak menyampaikan daftar 100 penunggak pajak terbesar nasional yang kemudian dikutip oleh media massa.

Dari 100 penunggak pajak itu, tercatat sebanyak 16 BUMN masuk di dalamnya yaitu Pertamina yang menduduki posisi teratas, di susul kemudian oleh BPPN diposisi keempat, Angkasa Pura II posisi ketujuh, TVRI posisi ke-13, PT KAI posisi ke-16, BNI posisi ke-17, dan Jakarta Lloyd Kantor Pusat posisi ke-39.

Selanjutnya, Semen Tonasa diposisi ke-50, Perkebunan Nusantara XIV posisi ke-53, Pertamina Unit Pembekalan posisi ke-55, Jamsostek (Pusat) posisi ke-62, Persero Perkebunan posisi ke-66, Merpati Nusantara Airlines posisi ke-70, Istaka Karya posisi ke-74, Gapura Angkasa posisi ke-77, dan Garuda Indonesia di posisi ke-100.

Namun belakangan, Meneg BUMN Mustofa Abubakar menyatakan hasil klarifikasi Kementerian BUMN menunjukkan hanya 12 BUMN yang mempunyai masalah tunggakan pajak.(yn)

BisnisIndonesia.com

No comments yet.
Leave a comment
  • Name (required)
  • Email (will not be published) (required)
  • Security code (required)
For free subscription of MUC Tax news mailing list, send your email
  • This year, the Directorate General of Taxes requires 1,200 auditors. To fulfill the need, almost a half of civil servant recruitments of Finance Department, conducted all at once throughout the Indonesia’s provision a day ago, will be employed to fulfill the position.
MUC Consulting Group
PP Plaza 3rd Floor
Jl. TB Simatupang No. 57
Jakarta 13760 Indonesia
Ph. 62-21 8403978-80, Fax. 62-21 8403937
Email: info[at]mucglobal.com

© 2009 MUC Consulting Group. All rights reserved.