Maret, Empat Maskapai Lagi Diharapkan Bisa Terbang ke Eropa

Minggu, 17 Januari 2010

JAKARTA,  Regulator penerbangan Indonesia akan mengusulkan empat maskapai untuk dicabut dari pelarangan terbang ke Eropa oleh Komisi Uni Eropa. Keempat perusahaan penerbangan tersebut akan diusulkan pencabutannya dalam Sidang Majelis UE, Maret mendatang.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti Singayudha Gumay, di Jakarta mengatakan, keempat maskapai tersebut adalah Lion Mentari Airlines (Lion Air), Batavia Air, Indonesia AirAsia, dan Travira Air. Meski demikian, Travira Air kemungkinan akan dicabut dari daftar usulan dengan alasan sebagian pesawat Travira masih ada yang belum memenuhi syarat keselamatan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

"Kemungkinan Travira akan diganti dengan maskapai lain yang lebih siap," kata Herry, belum lama ini. Herry mengungkapkan empat maskapai tersebut dipilih dari 23 maskapai dengan Air Operator Certificate (AOC) yang telah diresertifikasi. Penilaian dilakukan berdasarkan persyaratan aturan Annex 6 ICAO dan Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 121 dan 135 yaitu armada maskapai harus dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan modern seperti pintu tahan peluru, alat sensor anti tabrakan pesawat (TCAS), pendeteksi cuaca dan ketinggian (GPWS), alat sensor pegunungan, dan beberapa alat lain.

Lion Air dan Indonesia AirAsia dianggap memenuhi syarat tersebut karena saat ini armada mereka merupakan pesawat buatan pabrikan terbaru. Lion saat ini telah mengoperasikan Boeing 737-900 ER,sedangkan Indonesia AirAsia menyeragamkan armada dengan Airbus. Pesawat-pesawat jenis tersebut telah dibuat dengan sistem keselamatan yang cukup lengkap sesuai dengan Annex VI dan CASR.

Disebutkannya, nantinya seluruh pesawat terbang harus memenuhi Annex 6. Hal itu sangat dimungkinkan, karena pabrikan pesawat saat ini telah memproduksi safety equipment yang telah terpasang di pesawat produksi terbaru, sehingga tidak perlu dipasang lagi. Sementara armada lama, yang tidak terpasangi alat tersebut juga sudah mulai ditinggalkan oleh operator penerbangan, karena umumnya adalah pesawat tua yang diproduksi sebelum tahun 2000.

Maskapai sebelumnya yang telah lepas dari embargo penerbangan UE adalah Garuda Indonesia, Mandala Airlines, Airfast dan Premi Air.

KOMPAS.com

No comments yet.
Leave a comment
  • Name (required)
  • Email (will not be published) (required)
  • Security code (required)
For free subscription of MUC Tax news mailing list, send your email
  • Batam, Kompas - Tim dari Departemen Keuangan, khususnya dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, masih mengkaji regulasi dan implementasinya di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
MUC Consulting Group
MUC Building
Jl TB Simatupang Kav 15 Tanjung Barat
Jakarta Selatan 12530 Indonesia
Ph. 62-21 788 37 111, Fax. 62-21 788 37 666
Email: info[at]mucglobal.com

© 2009 MUC Consulting Group. All rights reserved.