GIMNI: Ada Produsen Tak Bayar PPN

Sabtu, 16 Januari 2010

JAKARTA. Kisruh harga minyak goreng yang memanas belakangan ini rupanya belum juga reda. Kini, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menuding, ada produsen minyak goreng curah yang mengemplang alias tidak membayar pajak pertambahan nilai (PPN) per 1 Januari 2010.

"Keberadaan produsen yang tidak membayar pajak itu merusak harga, karena dia bisa menjual lebih murah," kata Ketua Umum GIMNI Sahat Sinaga, Jumat kemarin (15/1).

Sekadar mengingatkan, pemerintah telah mencabut insentif PPN ditanggung pemerintah (PPN-DTP) untuk minyak goreng sejak 1 Januari 2010. Artinya, kini produsen minyak goreng wajib membayar PPN lagi.

Nah, kewajiban yang mesti dipenuhi oleh produsen ini tak urung membuat harga jual minyak goreng merangsek naik 10% sejak awal tahun ini. Persaingan antarprodusen membuat mereka harus menekan harga agar produk mereka terserap oleh konsumen. Maka, mereka mengurangi biaya-biaya, Salah satunya, menurut GIMNI, adalah PPN.

Sahat menuding, aksi tak membayar pajak tersebut bisa dilakukan karena produsen minyak goreng bekerjasama dengan trader minyak goreng. Jika produsen tidak membayar pajak, dalam faktur transaksi tidak akan tercantum pembayaran pajak.

Menanggapi tudingan itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Subagyo menegaskan, pengawasan pembayaran pajak berada di tangan Ditjen Pajak. "Jika ada yang tidak bayar, sudah ada ketentuan di sana," jelas Subagyo. Sementara, jika produsen ternyata telah membayar pajak, mereka akan mendapatkan bukti dan terdeteksi saat melaporkan transaksi ke Ditjen Pajak.

Harian Kontan

No comments yet.
Leave a comment
  • Name (required)
  • Email (will not be published) (required)
  • Security code (required)
For free subscription of MUC Tax news mailing list, send your email
  • Batam, Kompas - Tim dari Departemen Keuangan, khususnya dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, masih mengkaji regulasi dan implementasinya di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
MUC Consulting Group
MUC Building
Jl TB Simatupang Kav 15 Tanjung Barat
Jakarta Selatan 12530 Indonesia
Ph. 62-21 788 37 111, Fax. 62-21 788 37 666
Email: info[at]mucglobal.com

© 2009 MUC Consulting Group. All rights reserved.