DJP Aceh Akan Audit Perusahaan Besar

Sabtu, 16 Januari 2010

Banda Aceh,(Analisa) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh akan mengaudit tunggakan pajak yang dilakukan para pengusaha besar di Aceh yang selama ini mangkir membayar pajak sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Menurut Kakanwil DJP Aceh Muhammad Haniv, pada tahun 2010 ini pihaknya akan meminta para perusahaan dan pengusaha besar di Aceh untuk menghitung kembali pajak mereka yang digelapkan pada tahun 2007 dan 2008 lalu.

Selama ini, para pengusaha besar di Aceh mangkir bayar pajak dengan alasan konflik dan tsunami. Padahal, nilai proyek yang dikerjakan mereka mencapai miliaran dan dikerjakan tanpa ada hambatan, namun mereka tetap mangkir membayar pajak.

"Potensi tunggakan pajak yang lalu sangat besar, maka perlu kita audit ulang," tegas Muhammad Haniv kepada wartawan, di Banda Aceh, Kamis (14/1).

Haniv menyebutkan, ada seorang kontraktor yang mengerjakan proyek ratusan miliar ternyata SPT/PPH badannya tidak menyampaikan wajib pajaknya, bahkan pajak per orangannya juga tidak disetorkan ke kas negara.

Karenanya, pada tahun 2010 ini, pihaknya akan betul-betul memungut wajib pajak, bukan hanya dari bendaharawan saja, semua wajib pajak VIP, milik pengusaha besar di Aceh untuk menghitung kembali pajaknya dengan diaudit badan usahanya atau pajak pribadinya.

Lebih Keras

"Kami akan melakukan aksi yang lebih keras seandainya mereka telah kita himbau mereka tidak mau melakukan perbaikan perhitungan pajak," tegas Haniv.

Sejauh ini, ujarnya, masih belum ada proses hukum bagi mereka yang mangkir, karena DJP masih melakukan pendekatan persuasif sepanjang tahun 2009. Namun tahun 2010 ini, akan ada upaya penegakan hukum bagi yang mangkir pajak.

"Kita lakukan tuntutan pidana bagi wajib pajak yang mangkir, tanpa pandang bulu siapa pun dia," tegasnya, sembari menambahkan, karenanya diharapkan semua wajib pajak menghitung kembali pajaknya yang terutang secara jujur dan menyetorkan sebagai ganti ke kas negara.

Menyangkut kerugian negara akibat banyaknya perusahaan besar yang mangkir, Haniv mengungkapkan, bisa dilihat dari potensi pajak di Aceh mencapai Rp4 triliun sedangkan yang terhimpun tahun 2009 hanya Rp3,2 triliun.

Bandingkan saja dengan pajak yang sudah disetorkan, maka dapat diketahui jumah wajib pajak yang mangkir membayar pajak. Artinya, jumlah wajib pajak termasuk bendaharawan yang tidak menyetor ke kas negara itu masih besar di Aceh, katanya.

Harian Analisa

No comments yet.
Leave a comment
  • Name (required)
  • Email (will not be published) (required)
  • Security code (required)
For free subscription of MUC Tax news mailing list, send your email
  • Batam, Kompas - Tim dari Departemen Keuangan, khususnya dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, masih mengkaji regulasi dan implementasinya di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
MUC Consulting Group
MUC Building
Jl TB Simatupang Kav 15 Tanjung Barat
Jakarta Selatan 12530 Indonesia
Ph. 62-21 788 37 111, Fax. 62-21 788 37 666
Email: info[at]mucglobal.com

© 2009 MUC Consulting Group. All rights reserved.