Ditjen Pajak jaga layanan online

Kamis, 14 Januari 2010

JAKARTA: Ditjen Pajak menyatakan akan tetap memberikan standar pelayanan prima pada saat tidak berfungsinya sistem informasi karena terjadi gangguan.

Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo menjelaskan standar yang dimaksud a.l. memberikan pelayanan secara manual di Tempat Pelayanan Terpadu.

Pelayanan tersebut meliputi penerimaan surat permohonan wajib pajak (WP) dan surat lainnya, penerimaan SPT, dan pelayanan PBB dan BPHTB. "Ditjen Pajak juga menerima secara manual pelaporan SPT dalam bentuk elektronik," katanya dalam Surat Edaran No. SE-2/PJ/2010 pada 11 Januari 2010 yang diterima Bisnis kemarin.

Lebih jauh dijelaskan untuk e-SPT, pihaknya akan terlebih dahulu meng-copy file data e-SPT ke dalam komputer khusus yang disediakan dalam hal ada ketersediaan aliran listrik. Adapun untuk e-Filing, Ditjen Pajak meminta kepada WP untuk mengirimkan hard copy SPT Induk.

Bisnis Indonesia

No comments yet.
Leave a comment
  • Name (required)
  • Email (will not be published) (required)
  • Security code (required)
For free subscription of MUC Tax news mailing list, send your email
  • This year, the Directorate General of Taxes requires 1,200 auditors. To fulfill the need, almost a half of civil servant recruitments of Finance Department, conducted all at once throughout the Indonesia’s provision a day ago, will be employed to fulfill the position.
MUC Consulting Group
PP Plaza 3rd Floor
Jl. TB Simatupang No. 57
Jakarta 13760 Indonesia
Ph. 62-21 8403978-80, Fax. 62-21 8403937
Email: info[at]mucglobal.com

© 2009 MUC Consulting Group. All rights reserved.