Kalau Bayar, Bakrie Bisa Ajukan Permohonan Penghentian Penyidikan

Rabu, 16 Desember 2009

JAKARTA,  Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Mohammad Tjiptardjo menyatakan bahwa pihak Bakrie dapat membayar tunggakan pajak tiga perusahaan miliknya tanpa melalui pengadilan.

Menurutnya, bila ingin membayar denda tersebut, Bakrie dapat mengajukan permohonan kepada Menteri agar penyidikan dihentikan. Selanjutnya, Menteri mengirim surat kepada Kejaksaan Agung. "Kejaksaan Agung yang bisa hentikan penyidik pajak. Bakrie bisa mengajukan permohonan untuk minta penghentian penyidikan dengan syarat dia harus bayar denda," ujarnya saat ditemui di Gedung Depkeu, Jakarta, Rabu (16/12/2009).

Menurutnya, hal ini sesuai dengan prosedur yang telah tertuang pada UU Ketentuan Umum Perpajakan. Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan penyidikan melalui kanwil khusus Large Tax Offie (LTO) atau KPP Madya. Dia juga mengakui, ada yang masih diselidiki. "Kalau tidak ada indikasi ya tidak ditingkatkan jadi penyidikan. Tapi nanti kalau kuat ya kita tingkatkan jadi penyidikan," katanya.

Total kewajiban pajak tiga perusahaan tambang milik Grup Bakrie yang kini sedang dalam penelusuran tim penyidik mencapai Rp 2,1 triliun. PT Kaltim Prima Coal diduga kurang membayar pajak sebesar Rp 1,5 triliun, PT Bumi Resources Tbk sebesar Rp 376 miliar, dan PT Arutmin Indonesia sebesar 30,9 juta dollar AS atau sekitar Rp 300 miliar. Hingga 30 November 2009, Direktorat telah menerima pembayaran pajak dari KPC sebesar Rp 800 miliar dan dari Arutmin sebesar 27,5 juta dollar AS atau sekitar Rp 250 miliar.

KOMPAS.com

No comments yet.
Leave a comment
  • Name (required)
  • Email (will not be published) (required)
  • Security code (required)
For free subscription of MUC Tax news mailing list, send your email
  • Batam, Kompas - Tim dari Departemen Keuangan, khususnya dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, masih mengkaji regulasi dan implementasinya di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
MUC Consulting Group
MUC Building
Jl TB Simatupang Kav 15 Tanjung Barat
Jakarta Selatan 12530 Indonesia
Ph. 62-21 788 37 111, Fax. 62-21 788 37 666
Email: info[at]mucglobal.com

© 2009 MUC Consulting Group. All rights reserved.