Ditjen Pajak usut masalah pajak 3 perusahaan Bakrie

Jumat, 11 Desember 2009

JAKARTA,  Direktorat Jenderal Pajak tengah mengusut dugaan tindak pidana pajak kurang lebih senilai Rp2 triliun yang dilakukan oleh tiga perusahaan tambang batu bara milik Grup Bakrie.

Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengungkapkan tiga perusahaan tambang itu adalah PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Bumi Resources Tbk (BR), dan PT Aruitmin Indonesia (AI).

“Untuk KPC sudah tahap penyelidikan, sedangkan untuk BR surat perintah penyidikannya sudah keluar tinggal surat pemberitahuan ke Jaksa dan Polisi. Kalau AI masih dalam proses pemeriksaan bukti permulaan,” ungkapnya di Jakarta, hari ini.

Dia menjelaskan indikasi tindak pidana tersebut terkait dengan kewajiban pajak untuk masa pajak 2007. “Penyidikannya sudah mulai Maret 2009 ini. Kami sudah masuk,” jelasnya.

Tindak pidana pajak yang dilakukan adalah dengan menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan secara tidak benar, kata dia.

Bisnis.com

Anak | 2010-05-19 08:22:05
Semoga berhasil dan tidak berakhir dengan kong kalikong.
Leave a comment
  • Name (required)
  • Email (will not be published) (required)
  • Security code (required)
For free subscription of MUC Tax news mailing list, send your email
  • Batam, Kompas - Tim dari Departemen Keuangan, khususnya dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, masih mengkaji regulasi dan implementasinya di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
MUC Consulting Group
MUC Building
Jl TB Simatupang Kav 15 Tanjung Barat
Jakarta Selatan 12530 Indonesia
Ph. 62-21 788 37 111, Fax. 62-21 788 37 666
Email: info[at]mucglobal.com

© 2009 MUC Consulting Group. All rights reserved.