Dana Asing Dilarang Parkir di SBI

Selasa, 10 November 2009

JAKARTA, Bank Indonesia (BI) diminta melarang investor asing melakukan transaksi di Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Pasalnya, jika investor asing menarik dananya dari SBI, dikhawatirkan akan memengaruhi nilai tukar rupiah.

"Dananya juga tidak dapat digunakan apa-apa, sementara BI harus tetap membayar bunga per bulannya. Sewaktu-waktu asing menarik dana di SBI, nilai tukar rupiah bakal anjlok," jelas Ekonom Bank Mandiri Mirza Adityaswara di Jakarta baru-baru ini. Mirza menjelaskan, porsi SBI yang dimiliki asing terus meningkat, hal ini disebabkan level BI Rate saat ini masih menarik dibandingkan dengan suku bunga bank sentral lain.

Untuk itu, agar SBI tidak digunakan untuk menampung kelebihan likuiditas global, sebaiknya BI memikirkan strategi untuk membatasi penempatan asing di SBI. Berdasarkan data dari BI, per Agustus 2009 dana asing yang diparkir di SBI mencapai Rp48 triliun atau naik 37,1 persen dari posisi Agustus 2008 sekitar Rp35 triliun. Sedangkan posisi saldo SBI per September 2009 mencapai Rp243 triliun.

Menurut Mirza, pengaruh SBI terhadap nilai tukar rupiah karena SBI merupakan investasi jangka pendek,sehingga pergerakan dana asing di SBI atau instrumen investasi lain akan bersifat volatile (naik turun).."Hal ini dikhawatirkan bisa membuat rupiah melemah, jika investor asing secara besar-besar menarik dananya,"ungkap dia.

Ekonom PT Bank Danomon Tbk Anton Hendranata Gunawan mengatakan, BI harus hati-hati dalam menerapkan dan memantau kebijakan moneternya. Sebab, kelengahan akan berakibat fatal dalam memengaruhi perekonomian Indonesia yang sudah membaik ini."Jangan sampai laju perekonomian kembali terpuruk karena hanya salah mengelola dana "panas" yang datang dari luar," katanya.

Okezone.com

No comments yet.
Leave a comment
  • Name (required)
  • Email (will not be published) (required)
  • Security code (required)
For free subscription of MUC Tax news mailing list, send your email
  • Batam, Kompas - Tim dari Departemen Keuangan, khususnya dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, masih mengkaji regulasi dan implementasinya di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
MUC Consulting Group
MUC Building
Jl TB Simatupang Kav 15 Tanjung Barat
Jakarta Selatan 12530 Indonesia
Ph. 62-21 788 37 111, Fax. 62-21 788 37 666
Email: info[at]mucglobal.com

© 2009 MUC Consulting Group. All rights reserved.