News
BEI Usul Pajak Dividen SAham Dihapus

Monday, 17 April 2017

BEI Usul Pajak Dividen SAham Dihapus

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berharap pemerintah mendukung pengembangan industri pasar modal, dengan cara memberikan insentif fiskal , bagi investor ritel yang ingin masuk ke pasar modal. Salah satu insentif yang bisa diberikandiusulkan adalah penghapusan pajak atas dividen. Namun, tidak semua dividen atas saham yang pajaknya dihapus.

Direktur Utama BEI Tito Sulistyo menuturkan, insentif sebaiknya hanya diberikan atas dividen yang diterima investor aktif atau yang secara rutin membeli saham setiap bulan minimal nya, senilai Rp 10 juta.

BEI memang tengah giat mensosialisasikan program berinvestasi secara rutin di saham, yang disebut program “Yuk Nabung Saham” yang tengah gencar disosialisasikan BEI.

 

Program ini diharapkan bisa menambah jumlah investor ritel dari kalangan rumah tangga di pasar modal. Saat ini jumlah investor rumah tangganya dianggap masih terlalu sedikit , dibandingkan total jumlah 64 rumah tangga di Indonesia yang mencapai 64 juta rumah tangga.

Usulan penghapusan pajak dividen saham terbatas ini akan diajukan BEI Terkait keinginan ini, BEI akan mengajukan usulan kepada Kemeneterian Keuangan (Kemenkeu) , untuk dikaji oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Selain itu, pihaknya akan mengajukan usulan juga kepada dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun selama ini ketentuan mengenai tarif pajak penghasilan (PPh) atas dividen, diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Tarif PPh yang berlaku dibedakan atas dividen wajib pajak badan dalam negeri dan wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Untuk wajib pajak badan dalam negeri tarif yang berlaku sebesar 15% dari total penghasilan bruto, sementara untuk wajib pajak pribadi dalam negeri dikenakan tarif 10% dari penghasilan bruto secara final.

OJK Akan Mempertimbangkan

Terkait permintaah tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK). mengaku akan mempertimbangkannya. Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal A1 OJK Gonthor R Aziz mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan pemerintah guna mempertimbangkan dahulu usulan BEI tersebut terlebih dahulu.

Menurut Gonthor, sebelumnya BEI juga sudah mengajukan sejumlah terobosan untuk meningkatkan kinerja pasar saham di Indonesia. Terutama, terkait upayanya meningkatkan jumlah investor dalam negeri, yang antara lain melalui , salah satunya dengan berbagai insentif dan relaksasi.

Selama ini, ketentuan mengenai tarif pajak penghasilan (PPh) atas dividen diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan (PPh). Tarif PPh yang berlaku dibedakan atas dividen wajib pajak badan dalam negeri dan wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Untuk wajib pajak badan dalam negeri tarif yang berlaku sebesar 15% dari total penghasilan bruto, sedangkan untuk wajib pajak pribadi dalam negeri dikenakan tarif 10% dari penghasilan bruto secara final.



Related Articles

News

Efisiensi Pemeriksaan Kontraktor, Ditjen Pajak Gandeng BPKP dan SKK Migas

News

Perbankan Wajib Daftar ke Ditjen Pajak

News

Pajak e-Commerce akan Bertahap, Dimulai dari Toko Online


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.