News
Industri Mini Bisa Dapat Izin Impor dengan Tujuh Syarat Mudah

Tuesday, 31 January 2017

Industri Mini Bisa Dapat Izin Impor dengan Tujuh Syarat Mudah

Fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) untuk industri kecil dan menengah (IKM) yang dirilis Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini (30/1) bisa diperoleh pelaku industri dengan cara mudah.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyebutkan, pemilik IKM hanya perlu melengkapi tujuh persyaratan untuk bisa mendapatkan fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

 

 

 

 

Tujuh syarat tersebut adalah:

  1. Memiliki surat izin usaha IKM.
  2. Bersedia mengoperasikan modul kepabeanan yang diciptakan untuk fasilitas KITE IKM.
  3. Memiliki lokasi usaha paling kurang dua tahun.
  4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  5. Memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.
  6. Memiliki surat rencana produksi.
  7. Surat pernyataan yang disahkan notaris.

“Permohonan tersebut dapat diajukan ke kantor-kantor Bea Cukai. Petugas kami akan menindaklanjuti permohonan tersebut dengan waktu paling lama 14 hari kerja sejak berkas permohonan diterima lengkap,” tutur Heru, usai menghadiri peluncuran fasilitas KITE IKM di Desa Tumang, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (30/1).

Ia berharap, fasilitas yang diberikan pemerintah dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para pelaku usaha IKM.

“Dengan adanya fasilitas ini diharapkan IKM dapat semakin bergairah dalam memasarkan produknya ke luar negeri. Selain itu, tenaga kerja yang terserap juga diharapkan dapat semakin meningkat,” tutup Heru.

Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berhitung fasilitas bea masuk dan pajak impor yang ada di KITE IKM bisa membantu pengusaha mini menekan biaya produksi sampai 25 persen.

Dengan begitu, lanjut Sri Mulyani, biaya yang tadinya dialokasikan untuk membayar pajak dapat dialihkan untuk menambah jumlah produksi, meningkatkan kualitas produksi, dan menurunkan harga barang sehingga produk-produk IKM agar dapat semakin bersaing di pasar internasional.

http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170130152930-92-190033/industri-mini-bisa-dapat-izin-impor-dengan-tujuh-syarat-mudah/

Related Articles

News

Efisiensi Pemeriksaan Kontraktor, Ditjen Pajak Gandeng BPKP dan SKK Migas

News

Deretan Nama Politisi Dunia di Dokumen Investasi Rahasia Paradise Papers

News

Pengembangan Sistem Administrasi Pajak Masuk Tahap Akhir


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.