Tunggakan PBB Rp68 miliar

Rabu, 4 November 2009

DEPOK, Tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di Depok dalam 5 tahun terakhir mencapai Rp68 miliar, atau hanya berselisih tipis dari target penerimaan PBB Depok pada 2009 sebesar Rp78 miliar.

Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Depok Doddy Setiadi mengatakan tunggakan yang begitu besar itu antara lain disebabkan oleh banyaknya aparat di 63 kelurahan di Depok yang kurang memprioritaskan penarikan PBB.

"Kami minta semua aparat wilayah, terutama camat dan lurah untuk terus mengimbau warga agar segera melunasi PBB. Apalagi, tahun ini Depok mendapat tambahan target Rp13 miliar," katanya kemarin.

Bisnis Indonesia

No comments yet.
Leave a comment
  • Name (required)
  • Email (will not be published) (required)
  • Security code (required)
For free subscription of MUC Tax news mailing list, send your email
  • Batam, Kompas - Tim dari Departemen Keuangan, khususnya dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, masih mengkaji regulasi dan implementasinya di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
MUC Consulting Group
MUC Building
Jl TB Simatupang Kav 15 Tanjung Barat
Jakarta Selatan 12530 Indonesia
Ph. 62-21 788 37 111, Fax. 62-21 788 37 666
Email: info[at]mucglobal.com

© 2009 MUC Consulting Group. All rights reserved.